Senin, 25 Februari 2013

Pelestarian fungsi lingkungan

1. Setiap usaha dan / kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH
2. Rencana usaha / kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap LH wajib memiliki
    AMDAL.
3. Setiap penanggungjawab usaha / kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan
4. Setiap penanggungjawab usaha / kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Blogger templates

Pages

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Social Icons

Followers

Followers

Featured Posts