1. Setiap usaha dan / kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH
2. Rencana usaha / kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap LH wajib memiliki
AMDAL.
3. Setiap penanggungjawab usaha / kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan
4. Setiap penanggungjawab usaha / kegiatan wajib melakukan pengelolaan
limbah B3 yang dihasilkan
Senin, 25 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sample Text
Blogger templates
Pages
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Social Icons
Followers
About Me
Blog Archive
About Me
Followers
Featured Posts
Popular Posts
-
1. Setiap usaha dan / kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH 2. Rencana usaha / kegiatan yang menimbulkan dam...
-
Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawas...
-
Namaku butterfly . aku ada di antara bunga-bunga yang nantinya akan aku jadikan tempat untuk bertahan hidup. dulu aku tak bisa bebas,tapi k...
-
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin pu...
0 komentar:
Posting Komentar